blog yang mempelajari tentang materi-materi bagi pelajar agar dapat memahami secara mandiri
Monday, February 2, 2015
Permodalan Dan Pembiayaan Usaha
PERMODALAN DAN PEMBIAYAAN USAHA TEKNIK DAN
PROSEDUR PERMODALAN USAHA
Untuk permodalan sebuah usaha tidak harus dilakukan seluruhnya oleh wirausaha.
Keterbatasan modal yang dimiliki mengharuskan wirausaha mencari peluang untuk
tambahan modal dari luar.tambahan modal dapat berbentuk pinjaman, dapat juga
berbentuk sharing atau system bagi hasil, atau penjualan saham.
Pada dasarnya pihak-pihak pemberi modal atau dana yang utama dapat digolongkan
dalam 3 golongan yaitu : 1) Supplier, 2) Bank, 3) Dana Ekuitas
a. Supplier
Memberikan dana kepada suatu perusahaan di dalam bentuk penjualan barang secara
kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun untuk jangka
menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu
tahun banyak terjadi pada penjualan barang dagangan dan bahan mentah oleh
supplier kepada langganan. Dalam hal yang demikian berarti bahwa langganan atau
pembeli membiayai operasinya perusahaan (dalam hal ini pembelian barang
dagangan atau bahan mentah) dengan dana yang berasal dari supplier. Supplier
atau manufakturer (pabrik) sering pula menjual mesin atau equipments lain hasil
produksinya kepada perusahaan atau pabrik yang menggunakan mesin atau equipments
tersebut dengan jangka waktu pembayaran antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh)
tahun. Pembeli mesin atau equipments harus melunasi harga mesin tersebut dalam
jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur setiap bulan, setiap kwartal atau
setiap tahunnya menurut kontrak yang dibuatnya. Dalam hal yang demikian berarti
bahwa perusahaan / pabrik mesin itu membiayai pembelian mesin tersebut dengan
dana yang berasal dari supplier untuk jangka waktu tertentu.
b. Bank-bank
Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama yang memberikan kredit di
samping pemberian jasa-jasa lain di bidang keuangan. Oleh karena tugas utamanya
adalah memberikan kredit, maka bank telah menentukan kebijaksanaan dan
peraturan-peraturan mengenai pemberian kredit, meskipun ada perbedaan antara
Bank satu dengan Bank lainnya. Kredit yang diberikan Bank dapat dalam bentuknya
kredit jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Syarat-syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan dengan
kredit jangka panjang. Hal ini disebabkan karena kredit jangka panjang biasanya
meliputi jumlah dana yang besar, dan terikat untuk jangka waktu yang panjang.
Pada umumnya pemberian kredit oleh Bank adalah berdasarkan hasil penilaian dari
Bank tersebut terhadap perusahaan pemohon kredit mengenai berbagai aspek, yaitu
antara lain meliputi segi pribadi, keahlian dan kemampuan pimpinan perusahaan
dalam mengelola perusahaannya, rencana penggunaan kredit yang diminta beserta
rencana pembayaran kembali kredit tersebut, besarnya jaminan yang dapat
diberikan kepada Bank, posisi dan perkembangan finansial dari perusahaan
pemohon kredit diwaktu-waktu yang lalu, prospek dari perusahaan yang
bersangkutan beserta prospek industri dimana perusahaan tersebut tergolong di
dalamnya diwaktu yang akan datang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam dunia perbankan kita mengenal adanya pedoman “3 R” dan “5 C” dalam
pemberian kredit di samping syarat-syarat kredit yang biasa, misalnya segi
yuridisnya.
Adapun pedoman “3 R” dalam penilaian penggunaan kredit oleh Bank adalah :
1. Returns :
Returns menunjukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari penggunaan
kredit tersebut. Dalam hubungan nini Bank harus dapat menilai bagaimana kredit
yang diperoleh dari Bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon
kredit. Persoalannya disini adalah apakah penggunaan kredit tersebut akan
menghasilkan “returns” atau hasil pendapatan yang cukup untuk menutup biayanya.
2. Repayment capacity
Bank harus menilai kemampuan perusahaan pemohon kredit untuk dapat membayar
kembali pinjamannya (repayment capacity) pada saat-saat di mana kredit tersebut
harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk bearing ability
Bank pun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan
cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidakpastian yang bersangkutan
dengan penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan ini Bank harus mengetahui
tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan
pemohon kredit
Adapun pedoman “5 C” yaitu :
1. character :
Ini menyangkut segi pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam
pemenuhan kewajiban-kewajiban finansialnya.
2. Capacity
Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan
dalam management maupun keahlian dalam bidang usahanya. Kemampuan tersebut
diukur dengan data-data finansiil diwaktu-waktu yang lalu.
Berdasarkan kemampuannya dalam melaksanakan perusahaannya diwaktu-waktu yang
lalu. Bank akan dapat menilai kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya
diwaktu yang akan datang dalam hubungannya dengan penggunaan kredit tersebut.
3. Capital
Ini menunjukkan posisi finansiilperusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan
oleh rasio finansiilnya dan penekanan dan komposisi “tangible not worth” nya”.
Bank harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah hutang dan jumlah
modal sendirinya.
4. Collateral
Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit
yang diberikan oleh Bank. Dalam hubungan ini Bank dapat minta agar akltiva yang
dijadikan jaminan itu diasuransikan. Di samping jaminan kredit, Bank dapat
menempatkan syarat-syarat tambahan untuk pengamanan kreditnya (convenants),
yaitu antara lain berupa :
a. Asuransi dari milik-milik perusahaan / proyek;
b. Pernyataan bahwa peminjam tidak akan menjaminkan barang-barang lainnya untuk
mendapatkan pinjaman lagi dari sumber lain;
c. Pembatasan jumlah pinjaman dari sumber lain;
d. Penetapan agar perusahaan senantiasa memelihara “net working capital” yang
cukup;
e. Persyaratan-persyaratan dalam penunjukkan pimpinan perusahaan, penambahan
barang modal dan dan pembagian keuntungan.
Adapun convenants tersebut harus merupakan persetujuan bersama antara Bank dan
peminjam dan disamping itu secdara fleksibel harus dapat ditinjau kembali
apabila keadaan berobah.
5. Conditions
Bank harus menilai sampai berapa jauh pengaruh dari adanya suatu kebijaksanaan
pemerintah di bidang ekonomi atau pengaruh dari trend ekonomi terhadap prospek
perusahaan pemohon kredit khususnya dan prospek industri di mana perusahaan
pemohon kredit termasuk di dalamnya pada umumnya.
Dalam hubungannya dengan penilaian proyek kredit investasi (project appraisal)
Bank Indonesia telah memberikan pedoman-pedomannya.
Mengenai jaminan kredit masing-masing Bank dapat menetapkan ketentuannya
sendiri-sendiri, kecuali untuk macam-macam kredit yang pengaturan jaminannya
telah diatur oleh Bank Indonesia, misalnya Kredit Investasi, Kredit Investasi
Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). Kalau diperlukan oleh Bank
pemberi kredit dapat memperkuat pembayaran kembali kredit tersebut dengan
mengadakan perjanjian pertanggungan dengan suatu perusahaan asuransi, misalkan
PT Askrindo atau dengan lembaga tertentu yang ditunjuk untuk itu, misalnya
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).
Adapun persyaratan pemohon untuk memperoleh kredit, di antaranya :
1) Pribumi
2) Pengusaha / Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah
3) Mempunyai rencana usaha yang jelas
4) Ada izin usaha/sedang dalam penyelesaian dalam hal untuk usaha menurut
ketentuan Pemerintah yang berlaku
5) Tidak sedang menikmati kredit dari Bank lain
6) Tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI atau istrinya yang dilarang
menurut Peraturan Pemerintah No 6/1974
7) Tidak termasuk Daftar Hitam/Daftar Kredit Rangkap/Daftar kredit macet, menurut
catatan Bank.
Cara Memohon Kredit
1) Diajukan kepada Kantor Cabang Bank pelaksana
2) Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan Kantor Cabang Bank
pelaksana yang bersangkutan
3) Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan
keuangan dan usaha pemohon
4) Lain-lain
Dokumen-dokumen Yang Perlu Dilampirkan Dalam Permohonan Kredit
Dalam mengajukan permohonan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan KTP
2) Izin Usaha/SIUP, Izin Industri
3) NPWP
4) Neraca dan perincian Rugi-Laba dan laporan aktivitas usaha
5) Proposal usaha
Selanjutnya unsur lain yang juga dinilai oleh pihak Bank adalah laporan
keuangan periode yang lalu, bila usaha yang dilakukan wirausah sudah berjalan.
Laporan keuangan pada dasarnya mencerminkan keberhasilan dan prospek sebuah
usaha. Penjualan, promosi, pengeluaran, perputaran dan laba bersih terbaca pada
laporan rugi laba sebuah perusahaan.
Selain itu, hutang perusahaan juga merupakan unsur yang diperhatikan pihak
Bank. Seberapa besar hutang di periode yang lalu, fluktuasi hutang, kelancaran
hutang adalah pertanyaan yang kerap dilakukan oleh pihak Bank.
Ada beberapa kategori pinjaman. Sebelum melakukan pinjaman, wirausaha harus
tahu untuk apa dana pinjaman tersebut diperlukan. adapun jenis-jenis pinjaman
adalah sebagai berikut :
1) Hutang dagang, sebenarnya hutang dagang tidak termasuk pinjaman. Hutang
dagang adalah pembelian barang yang dilakukan secara kredit. Pada sisi lain,
kelancaran melakukan pembayaran kredit merupakan cermin kemampuan membayar
pinjaman
2) Hutang jangka pendek, pinjaman yang dilakukan untuk pembelian barang
tertentu dengan alas an tertentu. Hutang jangka pendek seharusnya digunakan
untuk bidang yang menghasilkan laba dan harus dibayar kembali dari penjualan.
3) Hutang jangka panjang, merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari
satu tahundan biasanya dipakai untuk melakukan perluasan atau modernisasi
usaha. Hutang jangka panjang dibayar dari laba terakumulasi (retained earning)
c. Dana Ekuitas
Dana ekuitas adalah alternatif lain bagi wirausaha dalam rangka memperoleh
tambahan dana. Dana ekuitas adalah penjualan saham perusahaan. Bila
dibandingkan dengan pinjaman, ada beberapa kelebihan dan kelemahan dana
ekuitas.
Kelebihan dana ekuitas antara lain sebagai berikut :
1) Tidak mensyaratkan pembayaran kembali atas uang yang diperoleh.
2) Meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang mampu menjual sahamnya
adalah perusahaan yang bonafide, dalam artian dipercaya masyarakat sehingga
masyarakat mau membeli sahamnya.
Kelemahan dana ekuitas antara lain sebagai berikut :
1). Memperpanjang waktu pengambilan keputusan, karena harus dilakukan Rapat
Umum Pemegang Saham terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
2) Berkurangnya rahasia perusahaan karena secara berkala harus mengumunkan
laporan keuangannya kepada pemegang saham. Di samping itu para pemegang saham
tahu permasalahan yang dihadapi perusahaan.
d. Perusahaan Modal Ventura
cara lain untuk memperoleh tambahan modal adalah dengan bekerja sama dengan
perusahaan modal ventura. Kerja sama dengan perusahaan modal ventura berbentuk
bagi hasil. Artinya, perusahaan modal ventura melengkapi kebutuhan dana
wirausaha. Sebagai konpensasinya perusahaan modal ventura memperoleh keuntungan
yang besarnya tergantung kesepakatan. Seperti halnya melakukan pinjaman ke
Bank, untuk bekerja sama dengan perusahaan modal ventura, wirausaha perlu
membuat proposal atau rencana bisnis untuk diajukan.
No comments:
Post a Comment