Blogger Widgets

Monday, February 2, 2015

Permodalan Dan Pembiayaan Usaha

PERMODALAN DAN PEMBIAYAAN USAHA
TEKNIK DAN PROSEDUR PERMODALAN USAHA

Untuk permodalan sebuah usaha tidak harus dilakukan seluruhnya oleh wirausaha. Keterbatasan modal yang dimiliki mengharuskan wirausaha mencari peluang untuk tambahan modal dari luar.tambahan modal dapat berbentuk pinjaman, dapat juga berbentuk sharing atau system bagi hasil, atau penjualan saham. Pada dasarnya pihak-pihak pemberi modal atau dana yang utama dapat digolongkan dalam 3 golongan yaitu : 1) Supplier, 2) Bank, 3) Dana Ekuitas
a. Supplier Memberikan dana kepada suatu perusahaan di dalam bentuk penjualan barang secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1 tahun), maupun untuk jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun). Penjualan kredit atau barang dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun banyak terjadi pada penjualan barang dagangan dan bahan mentah oleh supplier kepada langganan. Dalam hal yang demikian berarti bahwa langganan atau pembeli membiayai operasinya perusahaan (dalam hal ini pembelian barang dagangan atau bahan mentah) dengan dana yang berasal dari supplier. Supplier atau manufakturer (pabrik) sering pula menjual mesin atau equipments lain hasil produksinya kepada perusahaan atau pabrik yang menggunakan mesin atau equipments tersebut dengan jangka waktu pembayaran antara 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun. Pembeli mesin atau equipments harus melunasi harga mesin tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur setiap bulan, setiap kwartal atau setiap tahunnya menurut kontrak yang dibuatnya. Dalam hal yang demikian berarti bahwa perusahaan / pabrik mesin itu membiayai pembelian mesin tersebut dengan dana yang berasal dari supplier untuk jangka waktu tertentu.
b. Bank-bank Bank adalah lembaga kredit yang mempunyai tugas utama yang memberikan kredit di samping pemberian jasa-jasa lain di bidang keuangan. Oleh karena tugas utamanya adalah memberikan kredit, maka bank telah menentukan kebijaksanaan dan peraturan-peraturan mengenai pemberian kredit, meskipun ada perbedaan antara Bank satu dengan Bank lainnya. Kredit yang diberikan Bank dapat dalam bentuknya kredit jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Syarat-syarat kredit jangka pendek pada umumnya lebih lunak dibandingkan dengan kredit jangka panjang. Hal ini disebabkan karena kredit jangka panjang biasanya meliputi jumlah dana yang besar, dan terikat untuk jangka waktu yang panjang. Pada umumnya pemberian kredit oleh Bank adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bank tersebut terhadap perusahaan pemohon kredit mengenai berbagai aspek, yaitu antara lain meliputi segi pribadi, keahlian dan kemampuan pimpinan perusahaan dalam mengelola perusahaannya, rencana penggunaan kredit yang diminta beserta rencana pembayaran kembali kredit tersebut, besarnya jaminan yang dapat diberikan kepada Bank, posisi dan perkembangan finansial dari perusahaan pemohon kredit diwaktu-waktu yang lalu, prospek dari perusahaan yang bersangkutan beserta prospek industri dimana perusahaan tersebut tergolong di dalamnya diwaktu yang akan datang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam dunia perbankan kita mengenal adanya pedoman “3 R” dan “5 C” dalam pemberian kredit di samping syarat-syarat kredit yang biasa, misalnya segi yuridisnya. Adapun pedoman “3 R” dalam penilaian penggunaan kredit oleh Bank adalah :
1. Returns : Returns menunjukkan hasil yang diharapkan dapat diperoleh dari penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan nini Bank harus dapat menilai bagaimana kredit yang diperoleh dari Bank tersebut akan digunakan oleh perusahaan pemohon kredit. Persoalannya disini adalah apakah penggunaan kredit tersebut akan menghasilkan “returns” atau hasil pendapatan yang cukup untuk menutup biayanya.
2. Repayment capacity Bank harus menilai kemampuan perusahaan pemohon kredit untuk dapat membayar kembali pinjamannya (repayment capacity) pada saat-saat di mana kredit tersebut harus diangsur atau dilunasi.
3. Risk bearing ability Bank pun harus menilai apakah perusahaan pemohon kredit mempunyai kemampuan cukup untuk menanggung resiko kegagalan atau ketidakpastian yang bersangkutan dengan penggunaan kredit tersebut. Dalam hubungan ini Bank harus mengetahui tentang jaminan apa yang dapat diberikan atas pinjaman tersebut oleh perusahaan pemohon kredit
Adapun pedoman “5 C” yaitu :
1. character : Ini menyangkut segi pribadi, watak dan kejujuran dari pimpinan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban finansialnya.
2. Capacity Ini menyangkut kemampuan pimpinan perusahaan beserta stafnya, baik kemampuan dalam management maupun keahlian dalam bidang usahanya. Kemampuan tersebut diukur dengan data-data finansiil diwaktu-waktu yang lalu. Berdasarkan kemampuannya dalam melaksanakan perusahaannya diwaktu-waktu yang lalu. Bank akan dapat menilai kemampuannya untuk melaksanakan rencana kerjanya diwaktu yang akan datang dalam hubungannya dengan penggunaan kredit tersebut.
3. Capital Ini menunjukkan posisi finansiilperusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio finansiilnya dan penekanan dan komposisi “tangible not worth” nya”. Bank harus mengetahui bagaimana perimbangan antara jumlah hutang dan jumlah modal sendirinya.
4. Collateral Ini menunjukkan besarnya aktiva yang akan diikatkan sebagai jaminan atas kredit yang diberikan oleh Bank. Dalam hubungan ini Bank dapat minta agar akltiva yang dijadikan jaminan itu diasuransikan. Di samping jaminan kredit, Bank dapat menempatkan syarat-syarat tambahan untuk pengamanan kreditnya (convenants), yaitu antara lain berupa : a. Asuransi dari milik-milik perusahaan / proyek; b. Pernyataan bahwa peminjam tidak akan menjaminkan barang-barang lainnya untuk mendapatkan pinjaman lagi dari sumber lain; c. Pembatasan jumlah pinjaman dari sumber lain; d. Penetapan agar perusahaan senantiasa memelihara “net working capital” yang cukup; e. Persyaratan-persyaratan dalam penunjukkan pimpinan perusahaan, penambahan barang modal dan dan pembagian keuntungan.
Adapun convenants tersebut harus merupakan persetujuan bersama antara Bank dan peminjam dan disamping itu secdara fleksibel harus dapat ditinjau kembali apabila keadaan berobah.
5. Conditions Bank harus menilai sampai berapa jauh pengaruh dari adanya suatu kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi atau pengaruh dari trend ekonomi terhadap prospek perusahaan pemohon kredit khususnya dan prospek industri di mana perusahaan pemohon kredit termasuk di dalamnya pada umumnya. Dalam hubungannya dengan penilaian proyek kredit investasi (project appraisal) Bank Indonesia telah memberikan pedoman-pedomannya. Mengenai jaminan kredit masing-masing Bank dapat menetapkan ketentuannya sendiri-sendiri, kecuali untuk macam-macam kredit yang pengaturan jaminannya telah diatur oleh Bank Indonesia, misalnya Kredit Investasi, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). Kalau diperlukan oleh Bank pemberi kredit dapat memperkuat pembayaran kembali kredit tersebut dengan mengadakan perjanjian pertanggungan dengan suatu perusahaan asuransi, misalkan PT Askrindo atau dengan lembaga tertentu yang ditunjuk untuk itu, misalnya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Adapun persyaratan pemohon untuk memperoleh kredit, di antaranya : 1) Pribumi 2) Pengusaha / Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah 3) Mempunyai rencana usaha yang jelas 4) Ada izin usaha/sedang dalam penyelesaian dalam hal untuk usaha menurut ketentuan Pemerintah yang berlaku 5) Tidak sedang menikmati kredit dari Bank lain 6) Tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI atau istrinya yang dilarang menurut Peraturan Pemerintah No 6/1974 7) Tidak termasuk Daftar Hitam/Daftar Kredit Rangkap/Daftar kredit macet, menurut catatan Bank.
Cara Memohon Kredit 1) Diajukan kepada Kantor Cabang Bank pelaksana 2) Mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan Kantor Cabang Bank pelaksana yang bersangkutan 3) Memberikan keterangan yang lengkap dan benar (jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon 4) Lain-lain
Dokumen-dokumen Yang Perlu Dilampirkan Dalam Permohonan Kredit Dalam mengajukan permohonan kredit, perlu dilampirkan hal-hal sebagai berikut : 1) Akta Pendirian Perusahaan dan KTP 2) Izin Usaha/SIUP, Izin Industri 3) NPWP 4) Neraca dan perincian Rugi-Laba dan laporan aktivitas usaha 5) Proposal usaha Selanjutnya unsur lain yang juga dinilai oleh pihak Bank adalah laporan keuangan periode yang lalu, bila usaha yang dilakukan wirausah sudah berjalan. Laporan keuangan pada dasarnya mencerminkan keberhasilan dan prospek sebuah usaha. Penjualan, promosi, pengeluaran, perputaran dan laba bersih terbaca pada laporan rugi laba sebuah perusahaan. Selain itu, hutang perusahaan juga merupakan unsur yang diperhatikan pihak Bank. Seberapa besar hutang di periode yang lalu, fluktuasi hutang, kelancaran hutang adalah pertanyaan yang kerap dilakukan oleh pihak Bank. Ada beberapa kategori pinjaman. Sebelum melakukan pinjaman, wirausaha harus tahu untuk apa dana pinjaman tersebut diperlukan. adapun jenis-jenis pinjaman adalah sebagai berikut : 1) Hutang dagang, sebenarnya hutang dagang tidak termasuk pinjaman. Hutang dagang adalah pembelian barang yang dilakukan secara kredit. Pada sisi lain, kelancaran melakukan pembayaran kredit merupakan cermin kemampuan membayar pinjaman 2) Hutang jangka pendek, pinjaman yang dilakukan untuk pembelian barang tertentu dengan alas an tertentu. Hutang jangka pendek seharusnya digunakan untuk bidang yang menghasilkan laba dan harus dibayar kembali dari penjualan. 3) Hutang jangka panjang, merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari satu tahundan biasanya dipakai untuk melakukan perluasan atau modernisasi usaha. Hutang jangka panjang dibayar dari laba terakumulasi (retained earning)
c. Dana Ekuitas Dana ekuitas adalah alternatif lain bagi wirausaha dalam rangka memperoleh tambahan dana. Dana ekuitas adalah penjualan saham perusahaan. Bila dibandingkan dengan pinjaman, ada beberapa kelebihan dan kelemahan dana ekuitas.
Kelebihan dana ekuitas antara lain sebagai berikut : 1) Tidak mensyaratkan pembayaran kembali atas uang yang diperoleh. 2) Meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang mampu menjual sahamnya adalah perusahaan yang bonafide, dalam artian dipercaya masyarakat sehingga masyarakat mau membeli sahamnya. Kelemahan dana ekuitas antara lain sebagai berikut : 1). Memperpanjang waktu pengambilan keputusan, karena harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu sebelum dilakukan pengambilan keputusan. 2) Berkurangnya rahasia perusahaan karena secara berkala harus mengumunkan laporan keuangannya kepada pemegang saham. Di samping itu para pemegang saham tahu permasalahan yang dihadapi perusahaan. d. Perusahaan Modal Ventura cara lain untuk memperoleh tambahan modal adalah dengan bekerja sama dengan perusahaan modal ventura. Kerja sama dengan perusahaan modal ventura berbentuk bagi hasil. Artinya, perusahaan modal ventura melengkapi kebutuhan dana wirausaha. Sebagai konpensasinya perusahaan modal ventura memperoleh keuntungan yang besarnya tergantung kesepakatan. Seperti halnya melakukan pinjaman ke Bank, untuk bekerja sama dengan perusahaan modal ventura, wirausaha perlu membuat proposal atau rencana bisnis untuk diajukan.

No comments:

Post a Comment